Suara.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpa (SYL).
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, mereka tidak sempat membahas bantuan hukum untuk Firli Bahuri dalam pertemuan tersebut.
“Apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli setelah tahap pemecatan? Kami belum punya waktu. Rencananya besok akan kami tangani. Apakah yang bersangkutan akan kami berikan bantuan hukum atau tidak?” kata Nawawi pada Kamis (27/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Nawawi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk memutuskan memberikan bantuan hukum kepada Filra. Salah satunya, kata Nawawi, adalah sikap tanpa toleransi melawan korupsi.
“Karena kita mempunyai kewajiban, maka lembaga ini merupakan lembaga wajib tanpa toleransi dari isu korupsi. “Itu akan menjadi pertimbangan kami apakah kami akan memberikan bantuan atau tidak kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Firli Bahuri dipecat
Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi sebelumnya resmi mencopot sementara Firli dari jabatan Ketua KPK.
Pembebasan tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Sebagai pengganti Firli, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolang sebagai Ketua KPK sementara.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta pengangkatan Nawawi Pomolang sebagai Pj Ketua KPK, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan yang dikutip. Suara.comJumat (24/11/2023).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibandingkan tiga wakil ketua komisi antirasuah, Alexander Marwat, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, 24 November 2023, setelah tiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat, kata Ari.
Quoted From Many Source